BAB 8 Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar
A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tujuan pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mem- persiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, ber- bangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu ditingkatkan terus-menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang NKRI. Konstitust negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh kom- ponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Istilah pendidikan kewarganegaraan apabila dikaji secara mendalam berasal dari kepustakaan asing, yang memiliki dua istilah, yakni civic education dan citizenship education. Cogan (1999 4) menjelaskan kedua istilah ini, sebagai berikut: 1. Civic education, diartikan sebagai corrse wark in school designed to p...